(12/03/2026) Pastikan Kondisi Objek Perkara, PA Demak Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Merak Dempet

Demak, Kamis, 12 Maret 2026 – Pengadilan Agama Demak melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara dalam Perkara Nomor 51/Pdt.P/2026/PA.Dmk pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi dan letak objek yang menjadi pokok permohonan dalam perkara tersebut.
Objek yang diperiksa berupa sebidang tanah seluas 1.027 m² yang terletak di Desa Merak, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
-
Sebelah Utara : Jalan Tanggul
-
Sebelah Timur : Simin
-
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Bambang Sukoco
-
Sebelah Barat : Jalan Kampung
Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Demak yang terdiri dari:
-
Hakim Ketua : Drs. H. Baidlowi, S.H.
-
Hakim Anggota 1 : Siti Khoiriyah, S.H.I., M.H.
-
Hakim Anggota 2 : Nita Risnawati, S.Sy., M.H.
Kegiatan tersebut didampingi oleh Panitera Pengganti Al Mustakfi, S.H. yang bertugas mencatat seluruh jalannya pemeriksaan setempat.

Pemeriksaan setempat (descente) merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan yang bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi objek perkara di lapangan, sehingga Majelis Hakim dapat memperoleh fakta yang lebih jelas dan akurat sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Demak.


