Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Memasuki ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih - Melayani (WBBM) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA DEMAK | Pengadilan Agama Demak "SIAP" (Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional)

Syarat Syarat Pendaftaran Perkara

Cerai Gugat dan Cerai Talak

Cerai Gugat adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya

Cerai Talak adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami untuk bercerai dari istrinya

Berikut ini adalah syarat/kelengkapan yang harus dipenuhi oleh seorang Penggugat/Pemohon :

  1. Membuat surat gugatan Cerai Gugat / permohonan Cerai Talak (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5)
  2. Asli Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah (rangkap 1);
  4. Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon, atau Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat (rangkap 1);
  5. Bagi suami dan/atau istri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampikan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan setempat dengan diketahui oleh Camat setempat;
  6. Bagi suami dan/atau istri (PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan sebagai Penggugat / Pemohon harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya;
  7. Bagi suami dan/atau istri (PNS, POLRI, ABRI) yang berkedudukan sebagai Tergugat / Termohon harus melampirkan Surat Keterangan dari Pejabat atasannya;
  8. Membayar Panjar biaya perkara;

Catatan : 

  • Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
  • Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

Ijin Poligami

Pemohon

  1. Membuat surat permohonan Izin Poligami (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Fotokopi KTP istri pertama/istri-istri Pemohon;
  4. Fotokopi KTP calon istri Pemohon;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  6. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
  7. Asli Surat Pernyataan untuk berlaku adil dari Pemohon;
  8. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk dimadu dari istri/istri-istri Pemohon;
  9. Asli Surat Izin dari atasan bila Pemohon (PNS, POLRI, TNI);
  10. Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Pemohon;
  11. Asli Surat Keterangan status calon istri kedua;
  12. Fotokopi Akta Cerai calon istri (bagi yang sudah bercerai);
  13. Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Suami (dari calon isteri) jika meninggal dunia;
  14. Daftar Harta Bersama Pemohon dengan istri/istri-istri diketahui pihak Kelurahan atau Kepala Desa;
  15. Membayar Panjar biaya perkara;

Catatan :

  • Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
  • Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

 

Hak Asuh Anak

Penggugat

  1. Membuat surat gugatanan Hak Asuh Anak (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5)
  2. Fotokopi KTP Penggugat;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penggugat;
  4. Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran anak (surat kenal lahir);
  6. Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Penggugat;
  7. Membayar Panjar biaya perkara;

Catatan :

  • Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
  • Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

 

Pembatalan Nikah

Penggugat

  1. Membuat surat gugatanan Pembatalan Nikah (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5)
  2. Fotokopi KTP Penggugat;
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Penggugat;
  4. Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang akan dibatalkan;
  5. Surat Ijin/Keterangan Pembatalan Nikah dari Pejabat yang berwenang bagi PNS/TNI/POLRI;
  6. Membayar Panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
  • Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

Dispensasi Kawin

Pemohon :

  1. Membuat permohonan (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
  2. Fotokopi KTP Pemohon I (suami)
  3. Fotokopi KTP Pemohon II (istri)
  4. Fotokopi Akta Nikah Pemohon I Pemohon II (kalau masih suami istri)
  5. Fotokopi KKPemohon I dan Pemohon II
  6. Fotokopi KTP Anak (kalau sudah ber-KTP)
  7. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (kenal lahir)
  8. Fotokopi Ijazah/Keterangan Lulus anak (kalau sekolah)

Calon :

  1. Fotokopi KTP (Calon besan Suami dan istri)
  2. Fotokopi KK (Calon besan)
  3. Fotokopi Akta Nikah calon besan (kalau digabung)
  4. Fotokopi KTP (Calon suami/istri)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran (calon suami/istri)
  6. Fotokopi ijazah/Keterangan Lulus (calon suami/calon istri)
  7. Fotokopi Penghasilan (calon suami) dari tempat kerja atau Keterangan dari Kelurahan
  8. Fotokopi Surat Keterangan sehat/ Surat keterangan hamil (kalau calon istri sudah hamil) dari Bidan atau Puskesmas
  9. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (kalau ortu sudah meninggal)
  10. Fotokopi Surat Keterangan Ghoib (kalau ortu Ghoib/tidak diketahui keberadaannya)
  11. Fotokopi Akta Cerai (kalau ortu cerai)
  12. Fotokopi Penetapan Wali
  13. Fotokopi surat rekomendasi dari DP3AP2KB
  14. Membayar Panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
  • Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

Isbat Nikah

Penggugat / Pemohon :

  1. Membuat surat gugatan dan/atau permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
  2. Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penggugat / Pemohon;
  4. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala KUA dimana pernikahan tidak tercatat;
  5. Fotokopi Akta Cerai bagi Pemohon (Suami/Isteri) bagi yang bercerai;
  6. Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (Suami/Isteri);
  7. Membayar Panjar biaya perkara;

Catatan :

  • Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
  • Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

 

Permohonan Wali Adhol

Pemohon :

  1. Membuat surat permohonan Wali Adhol (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
  2. Fotokopi KTP Pemohon (suami dan istri);
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon;
  5. Fotokopi KTP calon suami / istri;
  6. Asli Surat Keterangan status calon suami / istri
  7. Fotokopi Akta Cerai bagi calon suami/ isteri yang sudah bercerai
  8. Fotokopi kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Istri, bagi calon suami yang istrinya meninggal;
  9. Asli Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat karena wali Adhol
  10. Membayar Panjar biaya perkara;

Catatan :

  • Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
  • Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

Perwalian Anak

Calon Wali (Pemohon) dari Keluarga Anak :

  1. Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
  2. Warga Negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia (Kota Semarang), berumur paling rendah 30 tahun dan beragama sama dengan agama yang dianut anak (Fotokopi KTP Pemohon, 1 (satu) lembar);
  3. Asli surat keterangan sehat fisik dan mental dari Dokter atas nama Pemohon, 1 (satu) lembar;
  4. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Pemohon 1 (satu) lembar;
  5. Asli Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau kelurahan atas nama Pemohon, 1 (satu) lembar);
  6. Asli surat persetujuan suami/ isteri bermeterai Rp10.000,00, 1 (satu) lembar;
  7. Asli surat pernyataan bersedia menjadi wali bermeterai Rp10.000,00, 1 (satu) lembar;
  8. Asli surat pernyataan bermeterai Rp10.000,00, 1 (satu) lembar) tidak pernah dan tidak akan melakukan :
    1. Kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak; atau
    2. Penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak;
  9. Asli Surat Keterangan yang menyatakan hubungan calon wali dengan anak dari kelurahan setempat, 1 (satu) lembar;
  10. Asli Surat persetujuan bermeterai Rp10.000,00 1 (satu) lembar dari orang tua jika :
    1. Masih ada;
    2. Diketahui keberadaannya ;
    3. Cakap melakukan perbuatan Hukum
  11. Fotokopi kutipan akta nikah/ duplikat kutipan akta nikah Pemohon 1 (satu) lembar;
  12. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon 1 (satu) lembar;
  13. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak/ Surat kenal lahir 1 (satu) lembar;
  14. Fotokopi Kutipan Akta Kematian/ Surat Keterangan kematian orang tua anak, jika orang tua anak sudah meninggal dunia 1 (satu) lembar;
  15. Membayar panjar biaya perkara;

 

 Calon Wali (Pemohon) dari Saudara :

  1. Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
  2. Warga Negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia (Kota Semarang), berumur paling rendah 21 tahun dan beragama sama dengan agama yang dianut anak (Fotokopi KTP Pemohon, 1 (satu) lembar);
  3. Asli surat keterangan sehat fisik dan mental dari Dokter atas nama Pemohon, 1 (satu) lembar;
  4. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Pemohon 1 (satu) lembar;
  5. Asli Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau kelurahan atas nama Pemohon, 1 (satu) lembar);
  6. Asli surat pernyataan bersedia menjadi wali bermeterai Rp10.000,00, 1 (satu) lembar;
  7. Asli surat pernyataan bermeterai Rp10.000,00, 1 (satu) lembar) tidak pernah dan tidak akan melakukan :
    1. Kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak; atau
    2. Penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak;
  8. Asli Surat Keterangan yang menyatakan hubungan calon wali dengan anak dari kelurahan setempat, 1 (satu) lembar;
  9. Saudara yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas (angka 2 s/d 8)  dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
    1. Memiliki kedekatan dengan anak
    2. Mendapatkan persetujuan dari anak; dan
    3. Dalam hal anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon 1 (satu) lembar;
  11. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak/ Surat kenal lahir 1 (satu) lembar;
  12. Fotokopi Kutipan Akta Kematian/ Surat Keterangan kematian orang tua anak, jika orang tua anak sudah meninggal dunia 1 (satu) lembar;
  13. Membayar panjar biaya perkara;

 Calon Wali (Pemohon) dari Orang Lain :

  1. Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
  2. Warga Negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia (Kota Semarang), berumur paling rendah 30 tahun dan beragama sama dengan agama yang dianut anak (Fotokopi KTP Pemohon, 1 (satu) lembar);
  3. Asli surat keterangan sehat fisik dan mental dari Dokter atas nama Pemohon, 1 (satu) lembar;
  4. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Pemohon 1 (satu) lembar;
  5. Asli Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau kelurahan atas nama Pemohon, 1 (satu) lembar);
  6. Asli Surat Persetujuan suami/istri bermaterai Rp10.000,00, 1(satu) lembar;
  7. Asli surat pernyataan bersedia menjadi wali bermeterai Rp10.000,00, 1 (satu) lembar;
  8. Asli surat pernyataan bermeterai Rp10.000,00, 1 (satu) lembar) tidak pernah dan tidak akan melakukan :
    1. Kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak; atau
    2. Penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak;
  9. Asli Surat Persetujuan bermaterai Rp10.000,00, 1(satu) lembar dari orang tua jika:
    1. Masih ada;
    2. Diketahui keberadaannya;
    3. Cakap melakukan perbuatan hukum
  10. Saudara yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas (angka 2 s/d 9)  dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
    1. Memiliki kedekatan dengan anak
    2. Mendapatkan persetujuan dari anak; dan
    3. Dalam hal anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Semarang;
  12. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon 1(satu) lembar;
  13. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon 1 (satu) lembar;
  14. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak/ Surat kenal lahir 1 (satu) lembar;
  15. Fotokopi Kutipan Akta Kematian/ Surat Keterangan kematian orang tua anak, jika orang tua anak sudah meninggal dunia 1 (satu) lembar;
  16. Membayar panjar biaya perkara;

Calon Wali (Pemohon) dari Badan Hukum :

  1. Badan Hukum terdiri atas:
    • Unit Pelaksana Teknis Kementrian/Lembaga
    • Unit Pelaksana Teknis Perangkat Daerah
    • Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
  2. Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
  3. Badan Hukum berupa Unit Pelaksana Teknis Kementrian/lembaga dan Unit Pelaksana Teknis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
    1. Dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan
    2. Melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan anak.
  4. Badan Hukum berupa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memenuhi syarat:
    1. Fotokopi Akta Pendirian dan Sertifikat Akreditasi
    2. Asli Surat Pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial anak (Surat pernyataan bersedia menjadi wali, bermaterai Rp10.000,00);
    3. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Semarang;
    4. Asli Surat Pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak anak (bermaterai Rp10.000,00;
    5. Bagi lembaga kesejahteraan sosial anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut anak;
    6. Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua jika:
      • Masih ada;
      • Diketahui keberadaannya;
      • Cakap melakukan perbuatan hukum.
    7. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak/Surat kenal lahir 1(satu) lembar
    8. Fotokopi Kutipan Akta Kematian/ Surat Keterangan kematian orang tua anak, jika orang tua anak sudah meninggal dunia 1 (satu) lembar;
    9. Membayar panjar biaya perkara;

Catatan :

  • Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
  • Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk
  • Keluarga adalah keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga);

 

Pengangkatan Anak

Pemohon (suami istri)

  1. Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5)
  2. Fotokopi KTP Pemohon masing-masing (suami istri);
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon (suami istri);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (suami istri);
  5. Fotokopi Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (suami dan/atau istri);
  6. Fotokopi SK pekerjaan bagi PNS/ Polri/ TNI/BUMN/BUMD;
  7. Surat keterangan penghasilan Pemohon diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui atasan bagi PNS/ Polri/ TNI/ BUMN/BUMD
  8. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran/Akta Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit;
  9. Asli Surat Penyerahan Anak dari orang tuanya kepada Pemohon Pemohon (suami istri);
  10. Fotokopi KTP orang tua anak;
  11. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua anak;
  12. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah orang tua calon anak angkat Pemohon;
  13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pemohon;
  14. Asli dan Fotokopi Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
  15. Membayar Panjar biaya perkara;

Catatan :

  • Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
  • Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

 

Asal Usul Anak

Pemohon (suami istri)

  1. Membuat surat permohonan Asal usul Anak (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
  2. Fotokopi KTP Pemohon (suami istri);
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon (suami istri);
  4. Fotokopi Akta Kelahiran anak atau surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit;
  5. Fotokopi Keterangan Menikah di Bawah Tangan dari Lurah atau Kepala Desa;
  6. Membayar Panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
  • Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

Penetapan Ahli Waris

Pemohon

  1. Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5)
  2. Fotokopi KTP Pemohon atau para Pemohon;
  3. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pemohon
  4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris;
  7. Fotokopi Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian Pewaris;
  8. Fotokopi Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian orang tua Pewaris;
  9. Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir Ahli Waris;
  10. Fotokopi Surat Keterangan silsilah ahli waris dari Kelurahan setempat dengan diketahui Camat setempat;
  11. Membayar Panjar biaya perkara;

Catatan :

  • Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
  • Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

 

Harta Bersama

Penggugat

  1. Membuat surat gugatanan Harta Bersama (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
  2. Fotokopi KTP Penggugat;
  3. Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan;
  4. Fotokopi bukti surat obyek dan harta sengketa;
  5. Membayar Panjar biaya perkara;

Catatan :

  • Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
  • Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

 

Gugatan Waris

Penggugat

  1. Membuat surat gugatanan Waris (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
  2. Fotokopi KTP Penggugat dan/atau para Penggugat;
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris;
  4. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Ahli Waris;
  6. Fotokopi bukti surat obyek dan harta sengketa;
  7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa atau Lurah
  8. Fotokopi silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah
  9. Membayar Panjar biaya perkara;

Catatan : :

  • Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
  • Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

 

Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana "PERMA NO 4 TAHUN 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana"

KRITERIA

Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum.
  • Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
  • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  • Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus

PERSYARATAN

  1. Surat Gugatan asli (diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
  2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Agama dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg);
  3. Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan;
  4. Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll
  5. Penggugat adalah orang perseorangan / badan hukum;
  6. Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat;
  7. Tergugat berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama
  8. Sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial)
  9. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,-

 PROSEDUR

  1. Mengisi formulir gugatan sederhana di kepaniteraan Pengadilan;
  2. Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;
  3. Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon);
  4. Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan
  5. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Penggantinya.
  6. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli

 


Hubungi Kami

Home  Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1  Jl. Sultan Trenggono No. 23 

location icon  Kab. Demak- Jawa Tengah 59516

phone icon  Telp: (0291) 6904046

Fax icon  Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon  Email : pademak01@gmail.com

Tautan Media Sosial