Panggilan Ghoib
Panggilan Perkara Ghaib adalah Panggilan yang tidak diketahui alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Demak. Bagi yang namanya tercantum di atas sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Demak, Jl. Sultan Trenggono No. 23 Demak 59571, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.
Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Demak, dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.
Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, Maka Panggilan ini dibuat : (Panggilan ini juga sudah diumumkan melalui media massa Radio yang ada di wilayah Kabupaten Demak).