Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Memasuki ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih - Melayani (WBBM) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA DEMAK | Pengadilan Agama Demak "SIAP" (Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional)

Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

(Udang-Undang No. 1 Tahun 1974 diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 jo PERMA No. 3 tahun 2017 jo SEMA No. 3 Tahun 2018 jo SEMA No. 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak- Hak Perempuan

Pasca perceraian perempuan berhak mendapat :

  1. Nafkah Iddah (Nafkah Dalam Masa Tunggu) adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa Iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan)
  2. Nafkah Madliyah (Nafkah Masa Lampau) adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya  masih terikat perkawinan yang sah
  3. Mut’ah Adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya
  4. Biaya Pemeliharaan Anak (Hadhanah) adalah biaya pemeliharaan anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada ibunya atau keluarga lain yang menggantikannya.
  5. Mahar yang Terutang

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  1. Nafkah Lampau (Madliyah), nafkah lampau anak yang dilalaikan ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
  2. Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak
  3. Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak tersebut

 

 

 


Hubungi Kami

Home  Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1  Jl. Sultan Trenggono No. 23 

location icon  Kab. Demak- Jawa Tengah 59516

phone icon  Telp: (0291) 6904046

Fax icon  Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon  Email : pademak01@gmail.com

Tautan Media Sosial