Standar Pengumuman Informasi
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman resmi (website) PPID yaitu : https://pa-demak.go.id/
- Media sosial Pengadilan Agama Salatiga yaitu :
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.demak
– Instagram : https://www.instagram.com/pa.demak/
– Youtube : https://www.youtube.com/@pengadilanagamademak4241
– Twitter : https://twitter.com/AgamaDemak