8 Area Perubahan
8 AREA PERUBAHAN PENGADILAN AGAMA DEMAK |
|
1 |
Manajemen Perubahan Mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi |
2 |
Penataan Peraturan Perundang-Undangan Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Mahkamah Agung RI |
3 |
Penataan dan Penguatan Organisasi Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Pengadilan Agama Demak secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) |
4 |
Penataan Tata Laksana Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja |
5 |
Penataan Sumber Daya Manusia Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di Pengadilan Agama Demak yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan |
6 |
Penguatan Akuntabilitas Kinerja Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di Pengadilan Agama Demak |
7 |
Penguatan Pengawasan Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999 |
8 |
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas |