(13/02/2026) PA Demak Laksanakan Sidang Luar Gedung di Desa Kuripan, Wujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat

Pengadilan Agama Demak kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Jum’at, 13 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Desa Kuripan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Demak dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. Makali selaku Ketua Majelis, Dra. Nur Immawati sebagai Hakim Anggota I, serta Siti Khoiriyah, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Anggota II. Dalam pelaksanaan persidangan tersebut turut mendampingi Panitera Pengganti Hj. Siti Saidah, S.H.

Pada kesempatan ini, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sebanyak 11 (sebelas) perkara. Seluruh rangkaian sidang berjalan dengan tertib dan lancar, serta tetap berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini, Pengadilan Agama Demak terus berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan.


