(08/08/2025) PA Demak kembali menggelar Sidang Keliling pada Jumat, 8 Agustus 2025 bertempat di Balai Desa Kuripan
Demak – Pengadilan Agama (PA) Demak kembali menggelar Sidang Keliling pada Jumat, 8 Agustus 2025 bertempat di Balai Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh para pihak yang perkaranya telah dijadwalkan untuk disidangkan di luar gedung pengadilan.
Program sidang keliling ini merupakan salah satu upaya PA Demak dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Dengan menghadirkan majelis hakim, panitera pengganti, dan petugas langsung ke desa, masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan dengan lebih mudah, cepat, dan hemat biaya.
Pelaksanaan sidang berjalan tertib dan lancar, dengan tetap memperhatikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Masyarakat setempat menyambut positif kegiatan ini karena memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses persidangan.
Kegiatan sidang keliling di Desa Kuripan ini menjadi bukti nyata komitmen PA Demak dalam memberikan pelayanan prima serta memastikan akses keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.