(25/07/2025) Pengadilan Agama Demak Gelar Sidang Keliling di Balai Desa Kuripan, Tangani 15 Perkara Perceraian
Pengadilan Agama Demak Gelar Sidang Keliling di Balai Desa Kuripan, Tangani 15 Perkara Perceraian
Demak – Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama Demak kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling pada Jumat, 25 Juli 2025, bertempat di Balai Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 15 perkara, terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan jemput bola yang rutin dilaksanakan oleh PA Demak, guna memudahkan masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan dalam mengakses layanan peradilan, khususnya perkara keluarga.
Majelis hakim, panitera pengganti, dan petugas lainnya hadir langsung di lokasi untuk melaksanakan persidangan dengan tetap menjaga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib dan lancar, serta mendapat respons positif dari para pihak pencari keadilan.
Sidang keliling ini menjadi bentuk nyata komitmen PA Demak dalam memberikan pelayanan prima dan memperluas jangkauan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan.