(24/07/2025) Majelis Hakim PA Demak Laksanakan Pemeriksaan Setempat Obyek Sengketa Rumah di Mangunjiwan
Majelis Hakim PA Demak Laksanakan Pemeriksaan Setempat Obyek Sengketa Rumah di Mangunjiwan
Demak – Pengadilan Agama Demak kembali melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 13.30 WIB, yang bertempat di Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak. Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap obyek sengketa berupa sebuah rumah yang menjadi pokok perkara dalam salah satu perkara perdata di PA Demak.
Kegiatan PS ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara, didampingi Panitera Pengganti (PP), Jurusita, serta dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat. Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari tahapan persidangan untuk memastikan secara langsung keadaan fisik dan lokasi obyek sengketa guna memperoleh kejelasan fakta yang mendukung proses pemeriksaan perkara.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim mencermati batas-batas fisik rumah, kondisi bangunan, serta mendengarkan keterangan para pihak di lokasi. Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan sebagai bentuk penegakan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh guna menunjang proses penilaian serta pengambilan keputusan yang berkeadilan.