(05/11/24) PA Demak Berhasil Melaksanakan Eksekusi secara Damai
Selasa, 5 November 2024
Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Demak menyaksikan proses pelaksanaan eksekusi secara damai dalam perkara Permohonan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PA.Dmk jo 844/Pdt.G/2008/PA.Dmk jo 61/pdt.G/2010/PTA.Smg.
Setelah beberapa kali pelaksanaan aanmaning dan upaya perdamaian yang dilakukan oleh Ketua dan Panitera PA Demak, akhirnya pihak Penggugat dan Tergugat sepakat melaksanakan Putusan secara suka-rela.
Dengan demikian, Permohonan Eksekusi tersebut dapat diselesaikan tanpa harus melaksanakan eksekusi riil di lokasi obyek sengketa dan tanpa melibatkan instansi lain sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya murah dapat diwujudkan.