Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Memasuki ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih - Melayani (WBBM) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA DEMAK | Pengadilan Agama Demak "SIAP" (Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional)

Mediator Hakim PA Demak Berhasil Mendamaikan Pasutri yang Hendak Cerai

PA Demak, Senin, 22 Juli 2024, Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Demak telah dilaksanakan Mediasi Perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 996/Pdt.G/2024/PA.Dmk.

Selaku Mediator Hakim Ibu Evi Sofyah, S.Ag., M.H. diagenda sidang pertama yang dihadiri oleh pihak penggugat maupun tergugat.

Mediasi dilaksanakan setelah Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Identitas Para Pihak kemudian para Pihak sepakat untuk memilih mediator yang akan mendampingi proses mediasi.

Dalam proses mediasinya Mediator Hakim memberikan nasihat-nasihat perihal perkara rumah tangga, diharapakan Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya untuk kembali berdamai serta dapat mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka seperti dulu.

Dari hasil mediasi perkara tersebut yang telah dilaksanakan berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai.

Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.


Proses mediasi di dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Rasa keadilan tidak hanya dapat diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga melalui proses musyawarah mufakat oleh para pihak.

Hasil mediasi yang telah dilaksanakan juga merupakan salah satu refleksi kinerja Pengadilan dalam menyelesaikan perkara-perkara di Pengadilan.


(Penulis : Ahmad)


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

Jl. Sultan Trenggono No. 23 Kab. Demak- Jawa Tengah 59516

Telp: (0291) 6904046

Whatsapp : 0851 7238 4046

Fax: (0291) 685014

Email : pademak01@gmail.com

Tautan Media Sosial

  Pengadilan Agama Demak I-b

 

  @pa.demak

 

  Pengadilan Agama Demak

 

   @pa_demak