PA Demak Ikuti Bimtek tentang Kaidah-Kaidah Hukum dalam Putusan yang Berkeadilan
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Demak, Pengadilan Agama Demak mengikuti acara Bimbingan Teknis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Jum’at, 27 Oktober 2023, agenda ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Demak, Ibu Evi Sofyah, S.Ag., M.H. beserta Hakim, Bapak Drs. Makali dan Bapak Rendra Widyakso, S.H.,S.H.,M.H, serta seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama.Agenda tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja peradilan agama.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Pembacaan Do’a bersama. Acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan oleh Plt. Direktur Ditjen Badilag Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. dalam pembukaannya menyampaikan bahwa bimtek bertujuan untuk peningkatan kualitas dan pemahaman tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama. Beliau menghimbau agar peserta bimtek untuk serius dalam mengikuti dan menyimak materi yang disampaikan oleh Narasumber, sehingga tujuan bimtek dapat tercapai dengan baik.
Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. dengan Tema "Kaidah-Kaidah Hukum dalam Putusan yang Berkeadilan". Menurut Beliau, putusan hakim tercermin dengan melihat dari tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Setelah penyampaian materi oleh Narasumber, dilakukan diskusi antara Narasumber dan Peserta Bimtek. Adapun, Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui website
Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan Lulus sesi Pretest dan Posttest. Materi dan hasil diskusi yang disampaikan dalam bimbingan teknis ini agar dapat dipedomani dan diterapkan oleh seluruh tenaga teknis di PA Demak, terutama dalam rangka membuat suatu putusan yang adil bagi masyarakat berperkara. (ani)