Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Memasuki ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih - Melayani (WBBM) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA DEMAK | Pengadilan Agama Demak "SIAP" (Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional)

Hukum, Hakim dan Peradilan Elektronik Perspektif Kaidah Fiqh

Hukum, Hakim dan Peradilan Elektronik Perspektif Kaidah Fiqh

Oleh: Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H.

Pengadilan Agama Ruteng

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

A. Latar Belakang Masalah

Terwujudnya lembaga peradilan yang agung merupakan Visi Mahkamah Agung yang salah satunya diupayakan melalui modernisasi lembaga peradilan.[1]Prototype peradilan modern dalam horizon globalisasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini antara lain terwujud dalam bentuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan. Dalam upaya mewujudkan Visi Mahkamah Agung tersebut, telah dinyatakan adanya Modernisasi Manajemen Perkara, mulai dari Pelaporan Perkara Berbasis Elektronik hingga Pengadilan Online.

Bahwa pada era keterbukaan informasi publik saat ini, peradilan haruslah dijalankan secara kredibel, transparan dan modern, terlebih terhadap aspek-aspek yang berkaitan dengan informasi publik. Adanya transparansi, kredibilitas dan modern merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntablitas penyelenggaraan peradilan yang baik dan modern. Aspek keterbukaan informasi publik juga merupakan suatu bagian yang sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Mahkamah Agung untuk Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Dasar visi tersebut dapat kita temui dalam cetak biru Mahkamah Agung 2010-2035. Dijelaskan dalam cetak biru pembaharuan Mahkamah Agung, bahwa untuk dapat terwujudnya badan Peradilan Indonesia yang Agung, maka lembaga tersebut haruslah berprinsip pada orientasi pelayanan publik yang prima, dan memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, serta transparan.

selengkapnya klik disini


Hubungi Kami

Home  Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1  Jl. Sultan Trenggono No. 23 

location icon  Kab. Demak- Jawa Tengah 59516

phone icon  Telp: (0291) 6904046

 Whatsapp : 0851 7238 4046

Fax icon  Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon  Email : pademak01@gmail.com

Tautan Media Sosial

  Pengadilan Agama Demak I-b

 

  @pa.demak

 

  Pengadilan Agama Demak

 

   @pa_demak