Mediator Hakim PA Demak Berhasil Merukunkan Pasutri yang Hendak Cerai
Selasa, 16 Juli 2024
Mediator Hakim Pengadilan Agama Demak, Ibu Evi Sofyah, S.Ag.,M.H. berhasil mendamaikan pasangan suami-isteri yang hendak bercerai.
Kemampuan Ibu Evi Sofyah, S.Ag.,M.H. dalam bernegosiasi dan memberikan nasehat pernikahan ternyata mampu menyentuh hati Pemohon dan Termohon dalam perkara Cerai Talak Nomor 1212/Pdt.G/2024/PA.Dmk untuk mencabut perkaranya.
Akhirnya, Pemohon dan Termohon sepakat berdamai dan melanjutkan bahtera rumah tangga yang sempat diterjang badai tersebut.