Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Memasuki ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih - Melayani (WBBM) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA DEMAK | Pengadilan Agama Demak "SIAP" (Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional)

Sejarah Pengadilan Agama Demak

Pengadilan Agama Demak apabila dirunut ke belakang dengan mengkaji sejarah pemerintahan kerajaan Islam Demak, ternyata ada kesinambungan sejarah peradilan pada masa pemerintahan Kesultanan Demak yang diperintah oleh Raden Fatah (1475-1518) dengan sejarah peradilan agama di Indonesia, pada saat itu Syariat Islam telah diberlakukan dalam sistim peradilan, baik untuk perkara peradta maupun pidana. Pemberkuan Syariat Islam itu dapat dimaklumi mengingat begitu kuatnya pengaruh Islam dalam sistim pemerintahan kerajan Islam, termasuk di Demak, dengan bukti misalnya pemakaian istilah Sultan dengan tambahan Sayyidin Panotogomo Abdurrahman pada raja-raja saat itu.

Kerajaan-kerajaan Islam yang sudah berdiri di Indonesia telah melaksanakan Syariat Islam dalam wilayah kekuasaan masing-masing. Kerajaan Islam Pasai yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama, kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya di Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti, Tidore, Ternate, dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, berdiri suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram yang memerintah di Jawa telah berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara sehingga sangat besar pengaruhnya dalam peenyebaraan Islam.

Yuridis Formal :

Secara yuridis formal, pengadilan agama sebagai suatu Badan Peradilan yang terkait dengan sistim kenegaraan untuk pertama kali lahir di Jawa dan Madura adalah pada tanggal 1 Agustus 1882, yaitu didasarkan suatu keputusan Raja Belanda (Koninklijk Besluit) yakni semasa Raja Willem III tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24 yang dimuat dalam Staatsblat 1882 Nomor 152, badan peradilan ini bernama Priesterraden yang kemudian lazim disebut Rapat Agama atau Raad Agama dan kemudian menjadi Pengadilan Agama.

Berpijak dari uraian diatas serta informasi dari beberapa sesepuh Pengadilan Agama Demak baik dari mantan pegawai maupun para mantan hakim yang masih hidup yang diwawancarai oleh tiem penyusun sejarah Pengadilan Agama Demak pada tahun 2009, telah diperoleh informasi bahwa Pengadilan Agama Demak sudah berdiri sejak zaman Kolonial Belanda yang dibentuk berdasarkan Staatsblat Tahun 1882 Nomor 152 dan Staatsbalt Tahun 1937 Nomor 116 dan 610, dengan nama Priesterrat (Raad Agama), kemudian berdasarkan Javance Cournt Nomor 25 Tahun 1948 diganti dengan nama Penghulu Serechten, yang diketuai oleh Penghulu Agung Prawiro Soedirdjo.

Tanggal dan  SK Pembentukan Pengadilan :

Pergedungan :

  1. Awal mula Pengadilan Agama Demak bertempat di Jalan Pemuda (pusat kota) yang letaknya berdekatan dengan Pengadilan Negeri Demak pada saat itu (sekarang Pengadilan Negeri Demak terletak di Jalan Sultan Trengono).
  2. Beberapa tahun kemudian Pengadilan Agama Demak pindah, bertempat di ‘pawastren’ (tempat shalat wanita) yang berada di Masjid Agung Demak bagian samping kanan.
  3. Membangun mendirikan bangunan sendiri di lokasi Masjid Agung Demak, adapun letaknya di sebelah kanan Masjid, saat itu terdiri dari 3 (tiga) ruangan yakni ruang sidang, ruang kerja dan ruang untuk Kantor Urusan Agama. Di samping bangunan Kantor Pengadilan Agama Demak tersebut pada lokasi yang sama tepatnya sebelah kanan depan masjid terdapat bangunan Kantor       Kementerian Agama Demak. Bangunan       Kantor Pengadilan Agama Demak itu sekarang dipergunakan sebagai kantor Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Demak.
  4. Pada Tahun 1975 Pengadilan Agama Demak pindah tempat di Jalan Sultan Fatah Nomor 12 Demak, gedung berdiri diatas tanah PT Kereta Api Indonesia seluas 2.500 M2 dengan kuas bangunan 800 M2. Pembangunan pertama kalinya dilakukan pada tahun anggaran 1975/1976. Kemudian secara bertahap gedung tersebut dikembangkan, pada tahun anggaran 1979/1980 sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Rumah Dinas sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan status tanah Hak Guna Bangunan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 18/BKD/VI/1984 tanggal   9 Juni 1984 lalu dilanjutkan dengan anggaran tahun 1986/1986 sebesar Rp. 7.198.000,- (tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) . Pada tahun 2002 bangunan disempurnakan dengan anggaran swadaya sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
  5. Pada Tahun 2008 Pengadilan Agama Demak mendapatkan dana belanja modal dengan DIPA dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membelian tanah seluas 7.546 (tujuh ribu lima ratus empat puluh enam) M2 terletak di Jalan Sultan Trengono Nomor 23 Demak (Jalan Utama Semarang-Demak).
  6. Kemudian pada tahun anggaran 2009 mendapatkan anggaran pembangunan gedung sebesar Rp. 4.090.000.000,- (empat milyar sembilan puluh juta rupiah), yang dimulai peletakan batu pertama tanggal 9 Juli 2009. Gedung berdiri diatas tanah seluas 4.900 M2 dengan bangunan seluas 1.400 M2 dan sisa lahan seluas 2.456 M2 untuk bangunan rumah dinas pimpinan dan sarana lain. Pembanguan gedung dilaksanakan oleh PT Puramas Mahardika Semarang dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia DR. H. HARIFIN ANDI TUMPA, S.H. pada tanggal 25 Maret 2010. Kemudian diresmikan penempatannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Drs. H. Chatib Rasyid, S.H. M.H. dan mulai dipergunakan pada tanggal 1 Juni 2010.

Pembinaan :

  1. Pada zaman kerajaan Islam s.d 19 Januari 1882, pembinaan dilakukan langsung oleh Sultan di Demak.
  2. Sejak 20 Januari 1882 s.d 25 Maret 1946 pembinaan dilakukan oleh Kementerian Kehakiman.
  3. Sejak 26 Maret 1946 s.d 16 Desember 1970 pembinaan dilakukan oleh Kementerian Agama.
  4. Sejak 17 Desember 1970 s.d 30 Juni 2004 pembinaan dilakukan oleh dua instansi yaitu :
    1. Secara tehnis yudisial oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    2. Secara organesasitoris, administratif dan financial oleh Kementerian Agama.
  1. Sejak 1 Juli 2004 pembinaan baik tehnis yudisial, organisasitoris, administratif maupun finansial dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Pejabat :

Berdasarkan data yang diperoleh sejak berdiri hingga sekarang telah dijabat sebagai Ketua terdiri dari :

NO NAMA KETUA MASA JABATAN
1. K.H. Mustain Fakih ( ....   s.d 1964).
2. Drs. Syamsudin Anwar (1964 s.d 1981).
3 Drs. Chudori (1981 s.d 1990).
4 Drs. Syihabuddin Mukti 1990 s.d 1999).
5 Drs. H. Abdul Malik, S.H. (1999 s.d 2002)
6 Dra. Hj. Fatimah Bardan (2002 s.d 2004)
7 Drs. H. Amin Rosyidi, S.H. (2004 s.d 2007)
8 Drs. Nasihin Mughni, M.H. (2007 s.d 2010)
9 Drs. H. Sudarmadi, SH. (2010 s.d 2013).
10 Drs.H.Ma'mun (2013 s.d 2015)
11 Drs.Moh.Syafruddin,M.Hum (2015  s.d 2017)
12 Drs. H. Rohmad Ariadi, S.H (2017  s.d 2021)
13 Muhammad Hanafi, S.Ag. (2021 s.d. 2022)
14 Nurbaeti, S.Ag., M.H. (2022 s.d 2023)
15 Evi Sofyah, S.Ag., M.H. (2023 s.d sekarang)

 

Sedangkan yang pernah menjabat sebagai Hakim Tidak Tetap terdiri dari :

  1. K.H. Muzayyin Munawar (Imam Masjid Agung Demak, wafat usia 90 Tahun).
  2. K.H. Zuhri Usman (wafat).
  3. K.H. Abdul Fakih (wafat).
  4. K.H. Suradi (wafat).
  5. K.H. Kasri (wafat).
  6. K.H. Sairazi (wafat).
  7. K.H. Abdul Jabar (wafat).
  8. K.H. Muhtarom (wafat).

Adapun yang pernah menjabat sebagai Panitera/Sekretaris terdiri dari :

  1. Sochim Susanto.
  2. Dra. Hj. Rohimah.
  3. Drs. H. Buchori Khasan Suwandy, S.H..
  4. Drs. Salim AR.
  5. Drs. Imam Sumardi, M.H.
  6. H. Ahmad Fatoni, S.H.
  7. Sakir, S.H
  8. Hj. Sri Yuwati, S.Ag.
  9. Drs. H. Maskur.
  10. Kusnadi,SH
  11. Drs.Aziz Nur Eva

 Adapun setelah berlakunya Perma No.7 tahun 2015 adanya pemisahan antara Panitera dan sekretaris : 

yang menjabat Panitera adalah:

1. Drs.Aziz Nur Eva

2. Mokhamad Farid, S.Ag., M.H

3. H. Riyanto, S.H.

4. Drs. Setya Adi Winarko, S.H., M.H.

5. M. Munir, S.H., M.H.

6. Drs. H. Imron Mastuti, S.H., M.H. 

7. Cholisoh Dzikry, S.H., M.H. s.d sekarang

Sekretaris adalah:

1. Sufa’at,SH

2. Hammad Al-Asy'ari, S.H.

3. Mulyono, S.Kom s.d. Sekarang


Hubungi Kami

Home  Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1  Jl. Sultan Trenggono No. 23 

location icon  Kab. Demak- Jawa Tengah 59516

phone icon  Telp: (0291) 6904046

Fax icon  Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon  Email : pademak01@gmail.com

Tautan Media Sosial