Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Memasuki ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih - Melayani (WBBM) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA DEMAK | Pengadilan Agama Demak "SIAP" (Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional)

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

INFORMASI PENGADAAN BARANG DAN JASA

 

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

A.

PENDAHULUAN

 

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

B.

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

 

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018:

  1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018
  2. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Pedoman Swakelola
  4. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
  5. Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
  6. Pedoman Katalog Elektronik
  7. Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  8. Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
  9. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
  10. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
  11. Agen Pengadaan
  12. Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  13. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  14. Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
  15. Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah

C.

STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

 

Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebagai berikut:

 

JENIS DOKUMEN

 

Pengadaan Barang melalui e-Pengadaan Langsung

 

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Pengadaan Langsung

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Pengadaan Langsung

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Pengadaan Langsung

 

Pengadaan Barang melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

 

Pengadaan Barang melalui e-Penunjukan Langsung

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Penunjukan Langsung

 

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

 

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Penunjukan Langsung

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender cepat

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Pascakualifikasi

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender)

 

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-seleksi Pascakualifikasi

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Seleksi)

 

Pengadaan Barang melalui e-tender cepat

 

Pengadaan Barang melalui e-tender Pascakualifikasi

 

Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)

 

Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender)

 

RENCANA UMUM PENGADAAN

Rencana Umum Pengadaan (Klik Disini)

MEKANISME PENGADAAN

A.

PENDAHULUAN

 

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

B.

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

 

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018:

  1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018
  2. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Pedoman Swakelola
  4. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
  5. Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
  6. Pedoman Katalog Elektronik
  7. Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  8. Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
  9. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
  10. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
  11. Agen Pengadaan
  12. Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  13. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  14. Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
  15. Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah

C.

STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

 

Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebagai berikut:

 

JENIS DOKUMEN

 

Pengadaan Barang melalui e-Pengadaan Langsung

 

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Pengadaan Langsung

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Pengadaan Langsung

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Pengadaan Langsung

 

Pengadaan Barang melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

 

Pengadaan Barang melalui e-Penunjukan Langsung

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Penunjukan Langsung

 

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

 

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Penunjukan Langsung

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender cepat

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Pascakualifikasi

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender)

 

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-seleksi Pascakualifikasi

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Seleksi)

 

Pengadaan Barang melalui e-tender cepat

 

Pengadaan Barang melalui e-tender Pascakualifikasi

 

Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)

 

Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender)

 

MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN

 Mekanisme Keberatan dan Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadilan Agama Demak

 
1
Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
2
Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
3
Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
 
a.
Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
 
b.
Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
 
c.
Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
 
d.
Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
4.
Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
5
Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :
 
a
Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;
 
b
Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
 
c
Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;
 
d
Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.
6
Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.

 

JADWAL PELELANGAN

Untuk melihat informasi jadwal pelelangan silahkan KILK DSINI

KONTAK PENGAJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Nama : H. Priya Adiwiyana, S.E

NIP 198704172009121001

location icon 1 Jl. Sultran Trenggono No.23 Demak 59571

location icon Kab. Demak- Jawa Tengah

phone icon Telp: (0291) 6904046

Fax icon Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

website : www.pa-demak.go.id 

www.sipp.pa-demak.go.id  

 

Peta Lokasi

{tabs}

 

 

 

Tautan Web Link Instansi Terkait

# Mahkamah Agung RI

101 ma

 

# Badilag MA-RI

102 badilag

  

# PTA Semarang

103 pta

 

# Pemkab Demak

E-SAKIP | LOGIN

Jumlah Pengunjung

1200135
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Semua Hari
675
2079
7208
25015
1200135

IP Anda : 3.147.76.251
2024-07-18 09:22
Visitors Counter

 

 

 

 

Online Survey


Hubungi Kami

Home  Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1  Jl. Sultan Trenggono No. 23 

location icon  Kab. Demak- Jawa Tengah 59516

phone icon  Telp: (0291) 6904046

Fax icon  Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon  Email : pademak01@gmail.com

Tautan Media Sosial

  Pengadilan Agama Demak I-b

 

  @pa.demak

 

  Pengadilan Agama Demak

 

   @pa_demak