Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak oleh Hakim Mediator
Mediasi merupakan proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Semua perkara perdata yang diselesaikan di Pengadilan terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 yang mana bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Demak telah dilaksanakan upaya perdamaian oleh Para Pihak dengan nomor perkara 1975/Pdt.G/2023/PA.Dmk dalam perkara Cerai Talak oleh Hakim Mediator Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H.
Hasil dari upaya mediasi tersebut adalah berhasil sebagian, dimana telah disepakati mengenai pembagian harta bersama oleh Pemohon dan Termohon. Setelah menandatangani kesepakatan perdamaian, Para Pihak dengan didampingi Kuasa Hukumnya masing-masing melakukan foto bersama, selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan. (Hzr)