Ketua PTA Semarang Imbau PA Demak Perkuat Jalinan Kerja Sama dengan Instansi Lain
Demak, 04 Juli 2023 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Demak telah diadakan pembinaan oleh Ketua PTA Semarang dengan didampingi oleh Panitera PTA Semarang kepada Pengadilan Agama Demak yang dihadiri oleh YM Nurbaeti, S.Ag., M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Demak, didampingi oleh Panitera dan Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Demak.
Ketua PTA Semarang Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H mengimbau bahwa Pengadilan Agama Demak untuk menjalin kerjasama atau MoU dengan Instansi lain guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. “Lakukanlah kerjasama dengan Instansi lain guna peningkatan layanan publik maupun yang lainnya,” ujar Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H menyarankan.
Menurut Ketua PTA Semarang, semakin banyak MoU dengan Instansi lain semakin baik. Sebab dengan adanya jalinan kerjasama tersebut akan meningkat pelayanan kepada masyarakat.
Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi sekarang saat ini, maka secara signifikan merubah kebiasaan khususnya dalam hal komunikasi antar lembaga, instansi Peradilan harus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak atau instansi terkait. Hal ini sangat penting agar tugas-tugas yang dikelola berjalan dengan baik. Salah satunya, PA mengadakan perjanjian kerjasama dengan bank rekanan dalam bidang pembayaran biaya perkara dan PT Pos dalam hal pengiriman layanan surat menyurat.
Perjanjian kerja sama ini sudah banyak dilakukan oleh instansi Peradilan khususnya Pengadilan Agama Demak yang menjalin kerjasama dengan Instansi lain seperti kerjasama dengan PT Pos Indonesia, bahkan kerjama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepolisian Resor Demak, maupun Dinas BPN Kabupaten Demak untuk menunjang kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kerjasama antar PA Demak dengan Bank seperti pihak Bank denagn menempatkan fasilitas EDC (electronic data capture) untuk pembayaran pada virtual account biaya perkara. Sedangkan kerjasama dengan PT Pos Indonesia, misalnya kerjasama tentang mengantar produk pengadilan berupa salinan putusan ataupun relaas panggilan dan sejenisnya. Dengan cara seperti ini, maka masyarakat pencari keadilan akan merasa senang dan puas terhadap layanan yang diberikan. Kemudian kerjasama dengan Kepolisian untuk mendukung pelaksaanaan sita jaminan.