Cukup Datang Ke Balai Desa, Persidangan Dapat Dilakukan dan Akta Cerai Langsung Diberikan
Jum’at, 23 Juni 2023 | Selangkah demi selangkah Pengadilan Agama Demak terus berusaha memberikan kepuasan kepada masyarakat melalui pelayanannya yang semakin praktis, cepat dan modern, di antaranya dengan melaksanakan kegiatan sidang keliling serta implementasi Inovasi “SIAP ACC” yaitu “Sistem Informasi Pelayanan Akta Cerai Cepat” dimana masyarakat dapat mengambil akta cerai bersamaan dengan pelaksanaan sidang keliling sesuai wilayah dan jadwal yang telah di tentukan hanya cukup dengan scan barcode.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Balai Desa Kuripan Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak berjalan dengan lancar. Pada kesempatan ini, YM. Dra. Nur Immawati bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, YM. Drs. H. Luqman Suadi, M.H.. dan YM. Drs. H. Sofi'Ngi, M.H., sebagai hakim anggota dibantu oleh Istirochah, SH sebagai Panitera Pengganti dapat menyelesaikan dan memutus 11 perkara dari 14 perkara yang disidangkan.
Sementara untuk pengambilan akta cerai melalui aplikasi “SIAP ACC” di layani oleh Atik Rinawati S.H.I, M.H., sebagai petugas layanan juga berjalan lancar dan tanpa kendala.
Diharapkan masyarakat dapat terbantu dengan adanya inovasi – inovasi yang terus di tingkatkan sebagai wujud komitmen Pengadilan Agama Demak dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang akhirnya atau tujuannya masyarakat pencari keadilan merasa puas dengan segala pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Demak. (Henz)