Pelaksanakan Sidang keliling di Desa Kuripan Kecamatan Mranggen
PELAKSANAAN SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA DEMAK
DI DESA KURIPAN KECAMATAN MRANGGEN
Jum’at, 08 Juni 2023 | Pengadilan Agama Demak kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling pada pukul 09.00 WIB di Kecamatan Karangawen. Berkoordinasi dengan pemerintah setempat, Pengadilan Agama Demak melaksanakan sidang keliling di Kantor Desa Kuripan. Pada kesempatan ini, perkara yang ditangani berjumlah 7 perkara.
Pelaksanaan sidang keliling pada hari ini dilaksanakan oleh Dra. Nur Immawati selaku ketua majelis, Drs. H. Luqman Suadi, M.H.. dan Drs. H. Sofi'Ngi, M.H., keduanya bertindak sebagai hakim anggota. Majelis Hakim dibantu oleh Nila Safitri, S.H.I. selaku Panitera Pengganti. Perkara yang berhasil putus hari ini berjumlah 1 perkara dari total 7 perkara.
Sidang keliling dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum dan keadilan. Sidang keliling memudahkan masyarakat karena menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Semoga dengan adanya sidang keliling ini masyarakat mendapatkan kemudahan berperkara di lokasi terjangkau dengan biaya ringan.