MEDIASI BERHASIL DIAWAL TAHUN 2023
Demak || Rabu, 11 Januari 2023
Pada awal tahun 2023 banyak perkara yang berhasil diselesaikan dengan mediasi. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Demak, mediator berhasil mendamaikan para pihak beperkara sebanyak 4 perkara. Keberhasilan mediasi kali ini oleh Mediator dari Hakim bapak Drs. Makali untuk perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PA.Dmk dan oleh Mediator Non Hakim yang bersertifikat Drs. H. Makmun Azar untuk perkara Nomor 2304/Pdt.G/2022/PA.Dmk; Nomor 2305/Pdt.G/2022/PA.Dmk dan Nomor 2320/Pdt.G/2022/PA.Dmk. Alhamdulillah atas usaha yang maksimal dengan nasihat, saran serta masukan yang diberikan oleh Mediator kepada kedua belah pihak akan pentingnya mempertahankan mahligai perkawinan, akhirnya Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dan mempertahankan kerukunan dan keharmonisan rumah tangga mereka. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja luar biasa oleh Mediator baik dari Hakim maupun Non Hakim. Semoga ini awal yang baik untuk keberlanjutan dan keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Demak.