AGEN PERUBAHAN PENGADILAN AGAMA DEMAK
Senin, 17 Januari 2022, Pengadilan Agama Demak kembali melaksanakan apel rutin seperti biasa di halaman kantor tepat pukul 08.00 WIB. Bertindak selaku pembina kali ini Ketua Pengadilan Agama Demak Bp. Muhammad Hanafi, S.Ag. Setelah melakukan apel pagi, dilaksanakan pengukuhan Agen Perubahan Pengadilan Agama Demak.
Setelah beberapa waktu yang lalu diadakan voting pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Demak oleh seluruh ASN dan PPNPN dan Tenaga Kontrak Pengadilan Agama Demak, maka diperoleh hasil bahwa yang menjadi agen perubahan pada Pengadilan Agama Demak Periode Januari – Juni Tahun 2022 yaitu:
- Toharudin, S.H.I., M.H. (Hakim)
- Ivana Rantansari, S.A.P. (Analis Sumber Daya Manuasia Aparatur)
- Hendro Yulianto, S.E. (PPNPN)
Ketua Pengadilan Agama Demak Bp. Muhammad Hanafi, S.Ag. dalam arahannya menyampaikan Peran agen perubahan sangat penting sebagai roda penggerak perubahan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Faktor penting dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan suatu organisasi adalah adanya keteladanan berperilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi.
Ketua Pengadilan Agama Demak juga menerangkan, sebagai agen perubahan harus dapat mengubah sistem dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik, yaitu hadir di tengah masyarakat, menghadirkan inovasi yang berkaitan dengan pelayanan publik yang lebih mendekati masyarakat, dan juga dapat mensosialisasikan program dan konsisten dalam memberikan manfaat bagi publik.
Semoga para agen perubahan dapat menginspirasi dan memotivasi rekan-rekan lainnya agar lebih meningkatkan kinerja sehingga mampu membawa Pengadilan Agama Demak meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).