RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI AL-HUSNA
Demak, Jum’at 31 Desember 2021 || pukul 13.30 WIB, diadakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi AL-Husna diruang Sidang Satu yang dihadiri oleh seluruh Anggota Koprasi AL-Husna Pengadilan Agama Demak. Koperasi Al-Husna merupakan Koperasi yang dikelola oleh Pegawai di Pengadilan Agama Demak. Koperasi ini dibentuk untuk memudahkan para pegawai yang mungkin membutuhkan dana tambahan serta tempat menyimpan uang setiap bulannya. Adapaun pengurus Koperasi Al-Husna Pengadilan Agama Demak Tahun Buku 2021 yaitu: Dra. Nur Immawati sebagai Ketua Koperasi, Atik Rinawati, S.HI., M.H sebagai Sekretaris dan Erma Damayanti, S.H. sebagai Bendahara. Juga Drs. Makali sebagai Pengawas Koperasi.
Dalam acara ini Ketua Pengadilan Agama Demak Muhammad Hanafi, S.Ag. Menegaskan bahwa tujuan utama koperasi itu adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggota atau setidaknya pada tataran yang lebih kecil, koperasi itu sangat membantu kebutuhan anggota ketika dibutuhkan. Oleh karena itu, pesannya, Agar seluruh anggota bersama-sama membangun dan hidupkan koperasi ini dengan baik. Sekurang kurangnya pertama, selaku anggota tetap konsinten untuk melaksanakan segala kewajiban terkait simpan pinjam. Kedua, bila diperlukan bisa saja nominal simpanan, baik wajib ataupun sukarela ditingkatkan. Namun semua itu kembali kepada kesepakatan anggota, sehingga dengan kesepakatan tersebut keberadaan koperasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya untuk seluruh anggotanya, seluruh pegawai Pengadilan Agama Demak.
Di akhir acara adalah acara yg di nanti-nanti yaitu pembagian doorprice dan pembagian SHU untuk anggota Koperasi Al Husna Pengadilan Agama Demak.