WEBINAR INTERNASIONAL POSBAKUM ONLINE
WEBINAR INTERNASIONAL POSBAKUM
LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
PADA MASA PANDEMI COVID – 19 POSBAKUM ONLINE
Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan mengamanatkan bahwa Pengadilan harus memberikan akses yang seluas luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi mayarakat yang tidak mampu.
Pandemik Covid-19 memunculkan tantangan bagi hambatan baru bagi pengadilan dan Pengacara/paralegal yang bertugas di Pos Bantuan Hukum untuk tetap memberikan layanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Dal hal ini Pengadilan Agama Demak Ikut berpartisipasi mengikuti acara WEBINAR INTERNASIONAL POSBAKUM.