PENANDATANGANAN MOU POSBAKUM PENGADILAN AGAMA DEMAK TA.2019
PENANDATANGANAN MOU POSBAKUM PENGADILAN AGAMA DEMAK TA.2019
Pada hari Selasa, 30 April 2019 telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Demak Kelas IB dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya Kusuma tentang Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Agama Demak Kelas IB, Nomor : W11 – A15 /1125 / HM.01.1 / IV / 2019. Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum Surya Kusuma dengan Pengadilan Agama Demak ini untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Demak, telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU), yaitu Drs. H. Rohmad Ariadi, SH. Ketua Pengadilan Agama Demak Kelas IB dengan Fatkhul Muin,SH.,MH. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya Kusuma serta Penandatangan kontrak kerja posbakum, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran / Sekertaris Pengadilan Agama Demak : Sufa’at,SH dengan Ketua LBH Surya Kusuma, Fatkhul Muin,SH.,MH. Ketua Pengadilan Agama Demak berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan.
Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Demak.