Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak "Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional"

PA Demak Berhasil Melaksanakan Empat Permohonan Eksekusi Secara Damai dan Suka-rela

Ketua Pengadilan Agama Demak, Ibu Evi Sofyah, S.Ag.,M.H. didampingi Panitera kembali berhasil menorehkan prestasi dalam keberhasilan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berkat kelihaian dan kemampuan Beliau dalam melakukan diplomasi dan memberikan nasehat perdamaian kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi, pada periode Triwulan I tahun ini, 4 (empat) eksekusi sekaligus berhasil dilaksanakan secara damai dan suka-rela oleh para pihak.

Keempat permohonan eksekusi yang telah berhasil dilaksanakan secara suka-rela tersebut yaitu :

  1. Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Dmk jo 565/Pdt.G/2022/PA.Dmk
  2. Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Dmk jo 2269/Pdt.G/2021/PA.Dmk
  3. Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Dmk jo 692/Pdt.G/2023/PA.Dmk
  4. Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PA.Dmk jo 663/Pdt.G/2021/PA.Dmk

Pelaksanaan permohonan eksekusi ini dapat diselesaikan secara damai cukup hanya melalui tahapan Aanmaning (teguran/peringatan) saja. Proses Aanmaning yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon Eksekusi serta didampingi oleh para kuasa hukumnya merupakan tahapan awal dari proses rangkaian pelaksanaan eksekusi setelah permohonan eksekusi didaftarkan.

Melalui Aanmaning ini, Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Demak berupaya untuk menasehati dan merukunkan kedua belah pihak. Bahkan Ketua Pengadilan Agama Demak memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk saling bermusyawarah.

Atas nasihat dan upaya Ketua Pengadilan Agama Demak dalam merukunkan kedua belah pihak, para pihak bersepakat untuk berdamai dan mengakhiri sengketa dengan melaksanakan isi putusan secara suka-rela tanpa harus melaksanakan eksekusi riil di lokasi obyek sengketa.

Dengan demikian, keempat permohonan eksekusi ini akhrinya dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melibatkan instansi ataupun pihak ketiga seperti halnya Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sehingga proses penyelesaiannya lebih cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Dalam pesannya, Ketua Pengadilan Agama Demak menyampaikan bahwa, “Eksekusi yang baik ialah eksekusi yang dilakukan dengan damai, para pihak telah mentaati secara sukarela sesuai dengan putusan Pengadilan. Oleh karenanya Eksekusi tersebut telah dinyatakan berhasil dengan damai”


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1 Jl. Sultran Trenggono No.23 Demak 59516

location icon Kab. Demak- Jawa Tengah

phone icon Telp: (0291) 6904046

Fax icon Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon Email : pademak01@gmail.com

Peta Lokasi