Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Memasuki ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih - Melayani (WBBM) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA DEMAK | Pengadilan Agama Demak "SIAP" (Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional)

Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan BPN

PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA

PENGADILAN AGAMA DEMAK

DENGAN

KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN DEMAK

 

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Demak, hari ini Kamis tanggal 11 Nopember 2022 telah dilaksanakan dengan sederhana dan penuh khitmat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Demak dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.

Dalam kegiatan ini hadir dan menandatangani nota kesepemahaman Ketua Pengadilan Agama Demak Nurbaeti, S.Ag., M.H. serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Bapak Bambang Irjanto, A.Ptnh., M.M. Kegiatan ini disaksikan oleh beberapa utusan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak serta pegawai Pengadilan Agama Demak yang saat pelaksanaan kegiatan tidak bertugas dalam pelayanan langsung.

Kerjasama ini sebagai langkah awal bagi Pengadilan Agama Demak dalam menjalin sinergitas dengan Kantor Pertanahan Kab. Demak dalam mewujudkan pelayanan hukum yang terkait dengan pertanahan di Kabupaten Demak.

Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga yudikatif tugas pokok dan fungsinya adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. Dalam tahapan memeriksa dan menyelesaikan perkara inilah titik singgung kewenangan Pengadilan Agama dengan Kantor pertanahan, utamanya dalam penyelesaian perkara penetapan ahli waris, sengketa harta bersama, sengketa waris, sengketa ekonomi syariah dan sengketa lain yang obyeknya barang tidak bergerak;

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam rangka percepatan pelayanan  bagi masyarakat sehingga mempermudah pelaksanaan sita dan eksekusi atas putusan pengadilan serta optimalisasi dalam mewujudkan percepatan layanan hukum dan pertanahan dalam penyelesaian eksekusi barang tidak bergerak;

Penyelesaian perkara perdata yang ditangani oleh pengadilan agama melalui sita, eksekusi dan lelang akan lebih mudah dilakukan, karena pemenuhan hak perdata pencari keadilan akan lebih mudah diwujudkan jika Negara hadir. Dengan kerjasama inilah diharapkan akan mengoptimalkan dan mempermudah proses penyelesaian perkara di pengadilan agama;

Diharapkan dengan penandatanganan nota kesepemahaman ini menjadi awal sinergitas yang membawa kebaikan bagi instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat demak.

 


Hubungi Kami

Home  Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1  Jl. Sultan Trenggono No. 23 

location icon  Kab. Demak- Jawa Tengah 59516

phone icon  Telp: (0291) 6904046

Fax icon  Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon  Email : pademak01@gmail.com

Tautan Media Sosial