Penandatanganan MoU Antara Pengadilan Agama Demak dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak
Penandatanganan MoU Antara Pengadilan Agama Demak dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak
Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, 14 April 2021
Pengadilan Agama Demak bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, telah setuju dan sepakat menjalin kerjasama dan saling membantu dalam melaksanakan tugas negara, dengan membuat kesepakatan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) tentang Layanan Penerbitan Dan Penyerahan Kartu Keluarga, KTP-el Dan Akta Cerai ( KETAPel ACAI ) Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Demak.
Sebagai delegasi dari Pengadilan Agama Demak langsung oleh Bapak Drs. H. Rohmad Ariadi, S.H. selaku Ketua PA Demak didampingi Panitera dan Sekretaris PA Demak dan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh ibu Eni Susiani , S.E. M.H. selaku Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Demak.
MoU tersebut menekankan pada Layanan Penerbitan Dan Penyerahan Kartu Keluarga, KTP-el Dan Akta Cerai ( KETAPel ACAI ) Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Demak. Layanan ini dibuat dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan yang terkait dengan produk Hukum Pengadilan Agama Demak berupa Akta Cerai. Inti dari Layanan ini adalah keluarnya produk Administrasi Kependudukan ( Kartu Keluarga, KTP-el ) dan produk Hukum PA Demak berupa Akta Cerai secara bersamaan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Demak