DISKUSI HUKUM JANUARI 2020
DISKUSI HUKUM
PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA JAWA TENGAH
Patra Semarang Hotel, 17 Januari 2020
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. itu membahas tentang Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang diikuti oleh para Ketua dan Wakil Ketua/Hakim Pengadilan Agama se Jawa Tengah.
Di hadapan peserta diskusi yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, Wakil PTA Semarang dan para Hakim Tinggi itu, YM. Dr. H. Amran Suadi mengingatkan bahwa penerapan E-litigasi sebagai kelanjutan dari E-Court sebagai jawaban untuk menciptakan pelayanan peradilan yag mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk perkara perdata. Melalui E-Litigasi ini para pihak bisa menyampaikan jawaban, replik dan duplik serta kesimpulan secara elektronik, termasuk pengucapan putusan dan pengiriman putusan secara elektronik.
Penggunaan E-Court yang dilanjutkan dengan E-Litigasi itu asalnya adalah untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang kita kenal dengan ‘easy doing business’. Sedangkan dalam perkara perceraian, E-litigasi itu dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pemeriksaan perkara, tetapi bukan untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan perceraian. “Sebab dalam masalah perceraian itu harus mempertimbangkan 3 (tiga) hal, yaitu:” perceraian harus dipersulit, perceraian harus tertutup pemeriksaannya dan perceraian itu harus diperiksa dalam persidangan,” imbuhnya.
Untuk mendukung terlaksananya E-Litigasi tersebut, diharapkan agar para Advokat dalam mendaftarkan perkara menggunakan layanan E-Court dan dilanjutkan dalam jawab-jinawab sampai pengajuan kesimpulan melalui E-Litigasi, dan kalau mereka tidak bersedia agar diminta untuk membuat pernyataan, pungkasnya. (irf)