Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Memasuki ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih - Melayani (WBBM) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA DEMAK | Pengadilan Agama Demak "SIAP" (Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional)

DISKUSI HUKUM JANUARI 2020

DISKUSI HUKUM

PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA JAWA TENGAH

 

Patra Semarang Hotel,  17 Januari 2020

                Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Kamar Agama  Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. itu membahas tentang Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang diikuti oleh para Ketua dan Wakil Ketua/Hakim Pengadilan Agama se Jawa Tengah.

 Di hadapan peserta diskusi yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, Wakil PTA Semarang dan para Hakim Tinggi itu, YM. Dr. H.  Amran Suadi mengingatkan bahwa penerapan E-litigasi  sebagai kelanjutan dari E-Court sebagai jawaban untuk menciptakan pelayanan peradilan yag mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk perkara perdata. Melalui E-Litigasi ini para pihak bisa menyampaikan jawaban, replik dan duplik serta kesimpulan secara elektronik, termasuk pengucapan putusan dan pengiriman putusan secara elektronik.

Penggunaan E-Court yang dilanjutkan dengan E-Litigasi itu asalnya adalah untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang kita kenal dengan ‘easy doing business’. Sedangkan dalam perkara perceraian, E-litigasi itu dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pemeriksaan perkara, tetapi bukan untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan perceraian. “Sebab dalam masalah perceraian itu harus mempertimbangkan 3 (tiga) hal, yaitu:” perceraian harus dipersulit, perceraian harus tertutup pemeriksaannya dan perceraian itu harus diperiksa dalam persidangan,” imbuhnya.

Untuk mendukung terlaksananya E-Litigasi tersebut, diharapkan agar para Advokat dalam mendaftarkan perkara menggunakan layanan E-Court dan dilanjutkan dalam jawab-jinawab sampai pengajuan kesimpulan melalui E-Litigasi, dan kalau mereka tidak bersedia agar diminta untuk membuat pernyataan, pungkasnya. (irf)

 


Hubungi Kami

Home  Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1  Jl. Sultan Trenggono No. 23 

location icon  Kab. Demak- Jawa Tengah 59516

phone icon  Telp: (0291) 6904046

Fax icon  Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon  Email : pademak01@gmail.com

Tautan Media Sosial