Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Memasuki ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih - Melayani (WBBM) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA DEMAK | Pengadilan Agama Demak "SIAP" (Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional)

KKN-IK IAIN KUDUS 2019

Pembukaan KKN-IK (Kuliah Kerja Nyata - Terintegrasi Kompetensi) IAIN Kudus

di Pengadilan Agama Demak

 

Demak I pa_demak.go.id

Untuk pertama kalinya pada hari Selasa 16 Juli 2019, mahasiswa/wi IAIN Kudus Prodi Al Ahwalusysyakhshiyyah melakukan kegiatan KKN-IK (Kuliah Kerja Nyata Terintegrasi Kompetensi) di Pengadilan Agama Demak yang dicanangkan selama 2 bulan untuk 2 kelompok. Kelompok pertama sejumlah 9 mahasiswa/wi selama 1 bulan melakukan KKN-IK di Pengadilan Agama Demak, lalu untuk 1 bulan berikutnya melakukan KKN-IK di Pengadilan Negeri Demak. Sedangkan kelompok kedua dengan jumlah sama pada saat bersamaan selama 1 bulan melakukan KKN-IK di Pengadilan Negeri Demak, lalu 1 bulan berikutnya pindah melakukan KKN-IK di Pengadilan Agama Demak selama 1 bulan juga. 

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang mendampingi para mahasiswa/i Aris Toni, SHI.,MH dalam sambutannya antara lain menyampaikan bahwa dikembangkannya model KKN-IK adalah sebagai upaya meningkatkan kualitas pengabdian kepada stakeholder pengguna lulusan. Sehingga pengabdian yang merupakan salah satu tri dharma perguruan tinggi benar-benar dapat dilaksanakan berdasarkan kompetensi bidang keahlian, bukan seperti yang selama ini dipraktekkan para mahasiswa saat melakukan KKN di masyarakat biasanya mengerjakan bukan sesuai dengan bidang keahliannya.

Sementara itu Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. yang mewakili Ketua Pengadilan Agama Demak saat acara serah terima mahasiswa peserta KKN-IK yang berlangsung di ruang sidang utama dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan praktek lapangan seperti ini sangat penting agar mahasiswa mampu menerapkan teori yang telah dipelajari selama di bangku kuliah dengan tepat dengan melihat langsung praktek beracara di pengadilan, mulai dari cara membuat gugatan, cara pengajuan gugatan, proses persidangan sampai putusan dan pelaksanaan putusan.

“Pengadilan Agama Demak dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perobahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, tidak hanya menangani perkara terkait al ahwalusysyakhshiyyah seperti perceraian, melainkan juga menangani perkara sengketa muamalah berupa ekonomi syariah yang telah disiapkan hakim-hakim khusus melalui diklat sertifikasi oleh Mahkamah Agung RI”, imbuhnya.

Acara serah terima peserta KKN-IK yang dipandu oleh Panitera Pengadilan Agama Demak, H. Riyanto, S.H. dan dibantu oleh Panitera Muda Hukum, Karmo, S.H. berakhir pada pukul 09.30 dengan diakhiri sesi pengambilan foto bersama. (Drs.Ali Irfan,SH.,MH)


Hubungi Kami

Home  Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1  Jl. Sultan Trenggono No. 23 

location icon  Kab. Demak- Jawa Tengah 59516

phone icon  Telp: (0291) 6904046

Fax icon  Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon  Email : pademak01@gmail.com

Tautan Media Sosial