Sosialisasi dan Pengajian Ibadah Zakat
Sosialisasi dan Pengajian Ibadah Zakat Oleh MUI dan Baznas Kab. Demak
Demak I pa-demak.go.id
Jum’at, 17 Mei 209, bertempat di Ruang Sidang satu diadakan sosialisasi tentang zakat, infaq, sedekah, oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kab Demak. Acara di buka oleh Ketua Pengadilan Agama Demak Drs.H.Rohmad Ariadi,SH. Tujuan sosialisasi ini untuk mengenal fungsi BAZNAS. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden RI No 8 Tahun 2001 yang diperbaharui dengan Kepres No. 27 Tahun 2008, serta Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang berwenang melakukan tugas merencanakan, pendistribusian dan management zakat, serta di audit secara ketat dari auditor internal maupun eksternal. Sebelum sosialisasi tentang Baznas dimulai perwakilan MUI Kab. Demak melalui KH. Hasan Mustamid,S.Pd.I menyampaikan pengajian fiqih Zakat, menjelaskan panjang lebar mengenai ibadah Zakat yang di wajibkan kepada umat Islam yang telah mempunyai kewajiban melaksanakannya.
Dalam sosialisasi kali ini BAZNAS kab Demak, yang di sampaikan oleh HM.Muchlas Ar, S,Ag.,MH. memaparkan tentang pentingnya dibentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat ) tiap unit kerja. Sasarannya adalah meningkatkan Pengetahuan pemahaman dan wawasan amil zakat mengenai zakat dan infaq. Meningkatkan kemampuan amil zakat dalam mengelola, pendayagunaan, pendistribusian infaq dan zakat secara tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim IT)