PROFIL PENGADILAN AGAMA DEMAK
PROFIL
PENGADILAN AGAMA KELAS I.B DEMAK
Evi Sofyah, S.Ag., M.H..
Ketua Pengadilan Agama Demak
Pengadilan Agama Demak berada di wilayah Kabupaten Demak Jawa Tengah diselenggarakan untuk melayani masyarakat dalam hal kebutuhan penyelesaian hal-hal yang terkait dengan hukum yang sedang di hadapi sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang. Kiranya perlu lebih dikenal secara proporsional oleh semua lapisan masyarakat maupun para lembaga dan pejabat, sekaligus untuk menghindari kesalah pahaman pengertian terhadap Lembaga Peradilan Agama, berikut selayang pandang Pengadilan Agama Demak.
- NAMA :
PENGADILAN AGAMA KLAS I B DEMAK JAWA TENGAH.
- ALAMAT :
Jalan Sultan Trenggono Nomor 23 Phone 0291-6904046 Fax 0291-685014 Demak Jawa Tengah 59516.
Website www.pa-demak.go.id
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- DASAR PEMBENTUKAN :
- Staatsblat Tahun 1882 Nomor 152.
- Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pasal 24.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
- KEDUDUKAN :
- Pembinaan tehnis, administrasi dan financial Pengadilan Agama Demak berada pada Mahkamah Agung Repubik Indonesia.
- Pengadilan Agama Demak adalah lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman (Ps. 18 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ).
- Hakim Pengadilan Agama Demak sebagai Pejabat Negara (Ps. 11 ayat 1 huruf d UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian).
- Hakim Pengadilan Agama Demak adalah Pejabat Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. (Ps. 19 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
- KEWENANGAN :
Pengadilan Agama Demak bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama bagi orang-orang yang beragama Islam di bidang :
- Perkawinan.
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infaq;
- Shadaqah; dan
- Ekonomi Syari’ah;
Dalam bidang perkawinan antara lain meliputi :
- Izin beristri lebih dari seorang;
- Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
- Dispensasi kawin;
- Pencegahan perkawinan;
- Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
- Pembatalan perkawinan;
- Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
- Perceraian karena talak;
- Gugatan Perceraian;
- Penyelesaian harta bersama;
- Penguasaan anak-anak;
- Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
- Putusan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
- Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
- Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
- Pencabutan kekuasaan wali;
- Penunjukkan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
- Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
- Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya;
- Penetapan asal – usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
- Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
- Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain;
Sedangkan dalam Bidang Ekonomi Syariah yakni kegiatan di bidang ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan syariah, Pengadilan Agama Demak berwenang menangani sengketa dalam masalah:
- Perbankan.
- Keuangan Mikro.
- Asuransi.
- Reasuransi.
- Reksadana.
- Obligasi.
- Surat Berharga Berjangka Menengah.
- Sekuritas.
- Pembiayaan.
- Pegadaian.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
- Bisnis.
Asas Personalitas Keislaman bisa tidak berlaku dalam kasus-kasus berikut :
- Sengketa bidang perkawinan yang perkawinannya tercatat di Kantor Urusan Agama, dimana salah satu pihak (suami atau istri) keluar dari agama Islam.
- Sengketa bidang kewarisan yang pewarisnya beragama Islam walaupun sebagaian ahli waris non muslim ;
- Sengketa bidang Ekonomi Syariah dimana nasabahnya Non Muslim.
- Sengketa bidang wakaf walaupun para pihak atau salah satu pihak beragama non muslim.
- Sengketa bidang hibah dan wasiat yang dilakukan berdasarkan hukum Islam .
Selain itu Pengadilan Agama Demak berwenang :
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada Instansi Pemerintah apabila diminta.
- Memberikan keterangan dan nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
- Memberikan penetapan (itsbat) kesaksian rukyatul hilal.
- REFORMASI BIROKRASI :
Dalam rangka mengikuti Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Demak telah melaksanakan langkah-langkah terdiri dari :
- Transparansi Putusan dan informasi perkara.
- Pengembangan tehnologi informasi .
- Pengelolaan PNBP.
- Sosialisasi dan internalisasi Kode Etik Hakim.
- Analisa dan evaluasi pekerjaan.
7.PENDAFTARAN PERKARA ONLINE MELALUI APLIKASI E-COURT
- HUKUM FORMIL DAN MATERIIL :
- HIR. (Herzeine Indonesische Reglement).
- RV (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering).
- KUH Perdata.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jo PP Nomor 9 Tahun 1975, PP Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.han
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penghapusan KDRT.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
- Kompilasi Hukum Islam.
- Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Peraturan Bank Indonesia.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Yurisprodensi.
- Doktrin Hukum, Ilmu Hukum, Kitab-Kitab Fikih.
- Dan lain-lain.
- WILAYAH HUKUM :
- Kecamatan : 014 wilayah.
- Desa/Kelurahan : 247 wilayah.
- Batas Wilayah :
- Utara dengan Kabupaten Jepara dan Laut Jawa.
- Timur dengan Kabupaten Kudus dan Kabupaten Grobogan.
- Barat dengan Kota Semarang.
- Selatan dengan Kabupaten Semarang dan Kabupaten Grobogan.
- LETAK GEOGRAFIS :
- 006 .54’ Lintang Selatan.
+ 110 .37’ Bujur Timur.
- KONDISI UMUM :
- Gedung :
Sejak tanggal 10 Mei 2010 Pengadilan Agama Demak menempati gedung baru terletak di Jalan Sultan Treggono 23 Demak dengan luas bangunan 1.200 M2, diatas lahan 4.900 M2 dari luas keseluruhan 7.546 M2. Sisa lahan 2.456 M2 disiapkan untuk pembangunan rumah dinas dan sarana lain. Pembangunan gedung kantor tersebut dilaksanakan oleh PT Puramas Mahardika Semarang dengan anggaran DIPA 2009 sebesar Rp 4.092.000.000,- (empat milyar Sembilan puluh dua juta rupiah). Gedung lama yang terletak di Jalan Sultan Fatah 12 Demak difungsikan sebagai Rumah Dinas Pimpinan, Gedung Arsip dan Mess Para Hakim.
- Inventaris :
- Mobil Roda empat = 03 buah.
- Sepeda Motor = 04 buah.
- Mesin Ketik = 17 buah.
- Calkulator = 08 buah.
- Komputer = 18 unit.
- Laptop = 08 buah.
- Printer = 11 buah.
- Faximil = 01 buah.
- Sound Sistem = 02 unit.
- Pegawai :
- Personil terdiri 19 orang (PNS), 8 orang honorer DIPA sebagai Driver, Satpam, Operator IT dan Pramubakti dan Honorer Non DIPA 8.
- Hakim terdiri 5 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
- Kepaniteraan, terdiri Panitera 1 orang, 7 orang Panitera Pengganti, 3 orang Panitera Muda (Permohonan, Gugatan dan Hukum), 3 orang Juru Sita, dan 3 Staf Panmud Gugatan
- Kesekretariatan, terdiri 1 orang Sekretaris, 3 orang Kasubag (Kasubag Kepegawaian, Ortala&Tata Laksana, Kasubag Umum&Keuangan, Kasubag Perencanan IT&Pelaporan) 1 orang staf Kasubbag Kepegawaian & Ortala dan 1 staf Kasubbag Umum& Keuangan
- Jenjang Pendidikan terdiri S2 sebanyak 4 orang, S1 sebanyak 21 orang dan D 3 sebanyak 2
- JUMLAH PERKARA :
Tahun 2004 = 1019 perkara.
Tahun 2005 = 1028 perkara.
Tahun 2006 = 1175 perkara.
Tahun 2007 = 1144 perkara.
Tahun 2008 = 1229 perkara.
Tahun 2009 = 1396 perkara.
Tahun 2010 = 1525 perkara.
Tahun 2011 = 1692 perkara
Tahun 2012 = 1929 perkara
Tahun 2013 = 2078 Perkara
Tahun 2014 = 2284 Perkara
Tahun 2015 = 2248 Perkara
Tahun 2016 = 2126 Perkara
Tahun 2017 = 2198 Perkara
Tahun 2018 = 2205 Perkara
Tahun 2019 = 2493 Perkara
Tahun 2020 = 2626 Perkara
Tahun 2021 = 2844 Perkara
Tahun 2022 = 2901 Perkara
- PEMBINAAN :
1). Pada zaman kerajaan Islam s.d 19 Januari 1882, pembinaan dilakukan langsung oleh Sultan-Sultan setempat.
2). Sejak 19 Januari 19882 s.d 25 Maret 1946, pembinaan dilakukan oleh Kementerian Kehakiman.
3). Sejak 25 Maret 1946 s.d 16 Desember 1970, pembinaan dilakukan oleh Kementerian Agama.
4). Sejak 16 Desember 1970 s.d 30 Juni 2004, pembinaan dilakukan oleh dua institusi yaitu :
- Tehnis Yustisial oleh Mahkamah Agung.
- Organesasi, administrsi dan financial oleh Kementerian Agama.
5). Sejak 30 Juni 2004 s.d sekarang, pembinaan dilakukan oleh Mahkamah Agung RI.