Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak "Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional"

Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan

Hak Dalam Proses Berjalannya Persidangan

 

  1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
  2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian ( Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
  3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1 Jl. Sultran Trenggono No.23 Demak 59516

location icon Kab. Demak- Jawa Tengah

phone icon Telp: (0291) 6904046

Fax icon Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon Email : pademak01@gmail.com

Peta Lokasi