Biaya Perolehan Salinan Informasi
1. Untuk dokumen tahun 2005 ke atas sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
2. Untuk dokumen sebelum tahun 2005 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
3. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan maka akan diperhitungkan secara tersendiri.
Sumber: Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Demak
Nomor: W11-A15/02A/HK.05/1/2014 tanggal 02 Januari 2014