Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
- Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).Syarat mengambil Akta Cerai:
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Foto dan Kartu Keluarga juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
- Persyaratan Pengambilan Akta Cerai/Salput oleh Orangtua Kandung/Saudara Kandung
- Membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa dan diberi materai 10.000;
- Menyertakan Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa kuasa adalah orangtua kandung/saudara kandung;
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemberi dan Penerima Kuasa, beserta membawa KTP asli;
- Video Call dengan Pemberi Kuasa ketika pengambilan Akta Cerainya;
- Surat pernyataan Bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Penerima Kuasa bahwa Akta Cerai tersebut tidak akan disalahgunakan, dan apabila hilang atau disalahgunakan maka Penerima Kuasa akan mempertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
Syarat mengambil Salinan Putusan;
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
- Biaya salinan @lembar Rp. 500,- (Lima ratus rupiah)
- Syarat Pengajuan Permohonan Surat Keterangan (Duplikat) Akta Cerai
- Pihak yang ingin mengajukan harus mengetahui Nomor Perkara atau Nomor Akta Cerai yang akan dimintakan Surat Keterangan / Duplikat.
- Pengajuan permohonan dilakukan oleh Pihak yang bersangkutan (pengenalan identitas melalui KTP Asli ).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat yang menerangkan bahwa Akte Cerai Nomor : xxx/AC/2024/PA.Dmk dengan Nomor Perkara : xxx/Pdt.G/2024/PA.Dmk telah hilang.
- Lampirkan Foto Kopi Akta Cerai yang akan dimintakan Surat Keterangan / Duplikat ( Jika Ada ).
- Surat Keterangan Domisili / tempat tinggal dari Kelurahan tempat tinggal sekarang ( diketahui oleh Kecamatan setempat ).
- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 dari Pihak, yang menerangkan bahwa Akta Cerai tersebut belum pernah digunakan untuk menikah (download Lampiran Format Surat)
- Meminta Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama dan Kelurahan (Mengetahui Kecamatan) setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum pernah menikah lagi dengan pihak lain setelah terjadinya perceraian.
- Pengambilan Surat Keterangan Duplikat Akta Cerai harus dilakukan oleh Pihak yang mengajukan (pengenalan identitas melalui KTP Asli ).
- Meminta Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan menikah lagi dengan calon suami / calon isteri beserta bin / binti sesuai dengan ejaan yang benar dan akan menikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan mana.