(13/03/2026) Dekatkan Layanan Peradilan, PA Demak Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung di Balai Desa Kuripan

Pengadilan Agama Demak kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Jum’at, 13 Maret 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Desa Kuripan. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Demak dalam memberikan kemudahan akses pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dra. Nur Immawati selaku Hakim Ketua, dengan Drs. Makali sebagai Hakim Anggota I dan Drs. H. Baidlowi, S.H. sebagai Hakim Anggota II. Dalam pelaksanaan persidangan tersebut turut didampingi oleh Panitera Pengganti Sugeng Mulyono, S.H.

Pada pelaksanaan sidang di luar gedung kali ini, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sebanyak 8 (delapan) perkara. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar serta tetap berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung ini, Pengadilan Agama Demak terus berkomitmen untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


