Lantik Dua Jurusita Pengganti Sekaligus, Ketua PA Demak : Memperkuat Kejurusitaan dan Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat (30/7)
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1475/DJA/KP4.1.3/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal Permohonan Persetujuan Pengangkatan Jurusita Pengganti maka pada Selasa (30/7/2024), Ketua Pengadilan Agama Demak, Evi Sofyah, S,Ag., M.H. melantik dan mengambil sumpah Jabatan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Demak Kelas IB sdri. Siti Hazar S.H. dan Daniar Ayuka Kartika Dewi Nur A.Md.,
Acara yang digelar di Media Center Pengadilan Agama Demak berlangsung khidmat dan lancar. Bertindak sebagai saksi yaitu Hj. Erma Damayanti,S.H.,M.H dan Ferry Nurdiansyah S.Kom. Ceremonial ini dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana dan PPNPN di lingkungan Pengadilan Agama Demak.
Ucapan selamat atas jabatan baru disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Demak dalam sambutannya. Beliau mengharapkan dengan telah dilantiknya Jurusita Pengganti maka akan menambah Jurusita Pengganti definitif yang sebelumnya hanya 1 (satu) orang Jurusita definitif untuk memperkuat jajaran kejurusitaan di Lingkungan Pengadilan Agama Demak dalam upaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Disela sambutannya juga beliau berpesan agar dua Srikandi Jurusita Pengganti yaitu sdri. Siti Hazar S.H. dan Daniar Ayuka Kartika Dewi Nur A.Md. dapat menjalankan jabatan baru dengan amanah dan sebaik-baiknya sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan. (Djuniarty)