Berhasil Didamaikan Mediator Hakim PA Demak, Pasutri Sepakat Mencabut Gugatan Cerai
Demak, 22 April 2024 | Mediator Hakim Pengadilan Agama Demak, Ibu Evi Sofyah, S.Ag.,M.H. merasa bahagia karena telah berhasil membatalkan niat pasangan suami-isteri yang hendak bercerai.
Melalui proses mediasi Ibu Evi Sofyah, S.Ag.,M.H. mampu meluluhkan hati Penggugat dalam perkara Cerai Gugat Nomor 657/Pdt.G/2024/PA.Dmk untuk mencabut gugatannya.
Perdamaian merupakan puncak tertinggi hukum. Atas dasar itulah para mediator di Pengadilan Agama Demak terus berikhtiar menyelesaikan sengketa melalui jalan perdamaian. Sebab, tidak ada yang dikalahkan dalam proses mediasi yang berakhir damai. Semua pihak akan memperoleh win-win solution.
Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik. Salam Perdamaian. (AM)