Perkara Gugatan Harta Waris Berhasil Damai di Pengadilan Agama Demak
Demak (28/11/2023). Hakim mediator Pengadilan Agama Demak, Bpaka Drs. Makali berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang waris dengan register perkara Nomor 2136/Pdt.G/2023/PA.Demak.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Pada perkara ini kedua belah pihak yang bersengketa dan mediator Hakim menandatangani kesepakatan perdamaian. Adapun proses mediasi dilakukan satu kali pertemuan. Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi mediator, karena bisa mendamaikan sengketa dalam keluarga khususnya perkara gugatan waris. Pengadilan Agama Demak sangat mengapresiasi keberhasilan Mediator dalam mendamaikan para pihak berperkara, karena berhasilnya suatu mediasi merupakan salah satu indikator dari baiknya pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Demak. Kedepannya diharapkan akan lebih banyak perkara yang berhasil damai melalui jalur mediasi di Pengadilan Agama Demak