Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Memasuki ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih - Melayani (WBBM) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA DEMAK | Pengadilan Agama Demak "SIAP" (Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional)

MENJALIN SINERGITAS DENGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) KABUPATEN DEMAK

PENGADILAN AGAMA DEMAK MENJALIN SINERGITAS DENGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)

KABUPATEN DEMAK MENINDAKLANJUTI MOU BUPATI DENGAN

KETUA PENGADILAN AGAMA DEMAK

 

Pengadilan Agama Demak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Demak telah melakukan sinergitas berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Demak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak tentang Percepatan Layanan Hukum kepada Masyarakat untuk Mewujudkan Keadilan.

Acara tersebut di Pimpin oleh Bapak Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H selaku Hakim Pengadilan Agama Demak, Bapak Drs.H.Imron Mastuti, S.H.,M.H selaku Panitera Pengadilan Agama Demak serta Bapak Mulyono,S.Kom selaku Sekretaris Pengadilan Agama Demak. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Demak antara lain perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Acara ini merupakan tindaklanjut dari MOU yang telah dibangun antara Bupati Kabupaten Demak dengan Ketua Pengadilan Agama Demak. Dalam acara tersebut diawali dengan Pengantar dari Bapak Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H selaku Hakim Pengadilan Agama Demak, beliau mengatakan bahwa Perjanjian Kerjasama ini penting dilaksanakan untuk memenuhi aspek materiil dalam penanganan perkara salah satunya perkara dispensasi kawin. Ketiga dinas ini sangat berkaitan dengan Teknis Yustisial yang ada di Pengadilan Agama seperti dalam perkara dispensasi kawin. Menindaklanjuti Perma Nomor 5 Tahun 2019 dan sebagaimana arahan Dirjen Badilag anak yang nikah dibawah umur harus diperhatikan dari aspek psikologisnya. Kenapa reproduksi menjadi tugas bagi Dinas Kesehatan dalam menilai kesiapan reproduksi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentunya menjadi peluang bersama dalam rangka tertib administrasi di kependudukan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan Nota Kesepahaman (MOU) oleh Bapak Mulyono,S.Kom selaku Sekretaris Pengadilan Agama Demak. Dalam pemaparannya Bapak Sekretaris juga menjelaskan bahwa inti dari kesepakatan ini adalah ingin mewujudkan percepatan pelayanan hukum masyarakat. Ditambahkan juga oleh Bapak Drs.H.Imron Mastuti, S.H.,M.H selaku Panitera Pengadilan Agama Demak bahwa Kerjasama ini adalah wujud dari Sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Demak dengan Pengadilan Agama Demak.

            Ketiga perwakilan dari setiap dinas tersebut, memaparkan tugas dan fungsinya sehingga dapat mencapai keselarasan terhadap sasaran Perjanjian Kerjasama. Perjanjian Kerjasama ini tentunya dibuat dalam rangka menciptakan sinergitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Demak dan PA Demak untuk memberikan akses pelayanan yang berkeadilan. (Dilla)


Hubungi Kami

Home  Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1  Jl. Sultan Trenggono No. 23 

location icon  Kab. Demak- Jawa Tengah 59516

phone icon  Telp: (0291) 6904046

Fax icon  Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon  Email : pademak01@gmail.com

Tautan Media Sosial