Kuliah Umum Secara Online/Zoom Meetings
PIMPINAN DAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DEMAK IKUTI
STUDIUM GENERAL TENTANG FATWA DAN KEFATWAAN MESIR
Demak - Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Demak, Wakil ketua dan hakim PA Demak mengikuti Studium General yang diselenggarakan oleh Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI) bekerja sama dengan Majelis Pengurus Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Mesir (MPW HISSI Mesir) yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (16/11/22).
Acara yang dimulai pukul 19.15 WIB ini dibuka oleh ketua umum Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia /MPN HISSI, Prof. Dr. Drs. K.H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M.
Dalam kesempatan ini, Dr. Ali Umar selaku Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir menyampaikan bagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh Darul Ifta Mesir memiliki peranan yang cukup penting dalam memberikan solusi-solusi terhadap persoalan yang muncul sebagai akibat perkembangan zaman, teknologi dan ilmu pengetahuan.
Studium General ini diikuti oleh seluruh pengadilan agama di Indonesia, serta dihadiri secara virtual oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., beberapa Hakim Agung Kamar Agama, dan Dirjen Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.
Acara yang berlangsung hingga pukul 21.30 wib ini berlangsung secara interaktif antara narasumber dengan para Hakim Pengadilan Agama dengan menggunakan bahasa arab fushah sebagai pengantar. Harapannya kedepan para Hakim di lingkungan peradilan agama tetap merujuk kepada fatwa para ulama yang mu'tabar dalam mengambil keputusan atas perkara yang dihadapinya.