Mekanisme Pengaduan

 

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Demak kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Demak dan Pengadilan Agama Demak akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Demak

A.

Secara lisan

 

1.

Melalui telepon (0291) 6904046 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB atau melalui Whatsapp (WA) +62 896-9762-0009

2.

Datang langsung ke kantor Pengadilan  Agama Demak.

B.

Secara tertulis

 

1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Demak,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui 

Fax. (0291) 685014,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jl. Sultan Trenggono No. 23 Demak.

Melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

2.

Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Demak

1.

Pengadilan Agama Demak akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

2.

Pengadilan Agama Demak akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.

3.

Pengadilan  Agama  Demak akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.

4.

Pengadilan Agama Demak hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.