Pelatihan Sidang Semu Mahasiswa UIN
Pelatihan Sidang Semu Mahasiswa UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Agama Demak
Demak I pa-demak.go.id
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang peserta PPL (Praktek Pengalaman Lapangan) Fakultas Syariah dan Hukum dalam mengakhiri praktek lapangannya di Pengadilan Agama Demak telah melaksanakan latihan sidang semu pada hari Jum'at, 8 Februari 2019.
Materi sidang semu yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Demak itu mengambil kasus gugatan wanprestasi dengan diikuti oleh 20 mahasiswa/wi yang dibagi menjadi 2 kelompok.
Selama latihan sidang semu tersebut, para mahasiswa PPL dibimbing langsung oleh 2 Hakim pengajar/pembimbing masing-masing Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. dan Dra. Ulfah.
Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelatihan sidang semu ini dimaksudkan untuk membekali skill kepada para mahasiswa terkait praktek sidang mulai dari pembukaan sidang, tatacara memeriksa para pihak maupun saksi-saksi sampai pembacaan putusan, setelah selama 2 minggu para mahasiswa mendapat bimbingan terkait dengan bidang kesekretariatan, kepaniteraan, pembuatan gugatan, administrasi persidangan dan tahapan persidangan.
"Disamping materi bimbingan di atas, para mahasiswa juga mendapatkan materi perkara ekonomi syariah, gugatan sederhana dan mediasi di pengadilan", tambah Hakim pembimbing yang telah bersertifikat sebagai hakim perkara ekonomi syariah dan juga sebagai mediator bersertifikat.
Pelatihan sidang semu sebagai akhir PPL yang berlangsung mulai pukul 14.00 s.d 15.00 WIB itu diikuti penuh antusias oleh seluruh peserta PPL dan para mahasiswa telah dapat memerankan masing-masing peran dengan cukup baik, penuh improvisasi. (irf)